WahanaNews-Gorontalo | Kasus penembakan yang menewaskan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir oleh pelaku yang masih berstatus tahanan kasus narkoba berinisial RY menggunakan senjata rakitan, mulai terungkap.
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (21/3/2022), di rumah pelaku RY di Lorong Mangga, Kelurahan Asparaga, Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, penembakan ini berawal dari permohonan terduga pelaku kepada korban agar bisa diizinkan pulang, untuk menyelesaikan persoalan keluarganya.
Karena permohonan pelaku, AKBP Deni pun meminta izin ke petugas jaga untuk membawa pelaku selama 15 menit.
Namun, Saat tiba di rumah pelaku, keduanya cekcok ketika pelaku diminta kembali ke tahanan oleh AKBP Beni.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Wahyu menuturkan, saat pelaku dan korban cekcok itu didengar RYP, adik pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.
"Pada saat adu mulut, korban menampar atau menempeleng pelaku. Pada saat itu pelaku minta ampun dengan kalimat “Pak Deni ampun, ampun komandan” setelah meminta ampun pelaku membanting handphone korban," kata Cahyono.
Melihat situasi semakin ribut, RYP lalu pergi ke dapur untuk mengambil minum. Saat kembali, ia melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.