AKBP Beni tewas dengan luka tembakan di pelipis bagian kiri.
Dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/22) pagi, Kabid Humas Polda Gorontalo menerangkan bahwa AKBP Beni melanggar kode etik Polri soal tahanan.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
AKBP Beni disebutkan telah menggunakan wewenang dengan membawa tahanan keluar tanpa izin penyidik, pengadilan atau atasannya langsung.
Dalam kasus ini, Propam Polda Gorontalo juga tengah memeriksa tujuh personel polisi yang diduga terlibat sehingga AKBP Beni bisa membawa pelaku keluar.
Adik Pelaku Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Dalam kasus penembakan AKBP Beni, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, salah satunya RYP, adik pelaku.
RYP ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat atas kepemilikan senjata rakitan yang digunakan pelaku saat menembak AKBP Beni.[jef]