IX MMI : Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.
X MMI : Bangunan dari kayu yang kuat rusak,rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
Baca Juga:
Kontur Makin Rapat, Tanda Bahaya Gempa di Indonesia Semakin Meningkat
XI MMI : Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.
XII MMI : Hancur sama sekali, Gelombang tampak pada permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.
3. Skala Intensitas Gempabumi BMKG (SIG BMKG)
Baca Juga:
Alung DPO Narkotika 58 Kg tidak Dihadirkan saat Konferensi Pers, Kapolda Jambi: Menjadi Penegak Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum
Skala Intensitas Gempabumi (SIG BMKG) digagas dan disusun dengan mengakomodir keterangan dampak gempa berdasarkan tipikal budaya atau bangunan di Indonesia.
Skala ini disusun lebih sederhana dengan hanya memiliki lima tingkatan yaitu I-V yaitu:
I (Warna Putih): Deskripsi sederhana yaitu TIDAK DIRASAKAN (Not Felt). Deskripsi rinci adalah gempa tidak dirasakan atau dirasakan hanya oleh beberapa orang tetapi terekam oleh alat.