Dikabarkan sebelumnya, Yusril, mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam pengajuan uji materiil itu, Yusril ingin agar Mahkamah Agung melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Menanggapi uji materi yang diajukan oleh Yusril, Hamdan Zoelva menyampaikan sejumlah poin.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Berikut poin-poin penjelasan Hamzan Zoelva:
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pertama, Hamdan Zoelva telah meminta agar MA menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
Permohonan itu disampaikan karena objek yang diuji adalah AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat.
Permohonan agar Demokrat ditetapkan sebagai termohon karena pihak Yusril tidak memasukkan Partai Demokrat sebagai termohon, tetapi justru memasukkan Menteri Hukum dan HAM sebagai termohon.