"Baru pertama ini saya denger ini. Karena AD/ART itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai bersangkuan sebagai rule of the game, dan berlaku internal," jelasnya.
Ketiga, Hamdan menegaskan, AD/ART bukanlah peraturan delegasi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dikatakannya, AD/ART parpol adalah peraturan yang secara natural yang dibuat para pendiri dan anggota partai sebagai rule of the game.
AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU.
Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU," bebernya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan, maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keempat, Hamdan mengatakan, terkait keberatan anggota parpol atas AD/ART partai, berdasar UU Parpol pasal 32 dan 33 sudah diatur mekanismenya yang melalui penyelesaian di internal partai atau mahkamah partai.