"Kalau masih keberatan dengan putusan internal partai, mereka boleh mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri, kalau keberatan minta kasasi di MA," ujar dia.
Di akhir penjelasannya, Hamdan Zoelva menyebut, uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum, melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke MA bukan terobosan hukum. Tidak ada. tapi usaha mendorong untuk menumpangi hukum yang ada," ujarnya.
Elite Partai Demokrat Kembali Serang Yusril
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan motif Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan Hak Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat Hasil Konggres V Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Benny, sekilas Yusril memang hanya bertindak mewakili 4 orang eks Ketua DPC Partai Demokrat yang telah memberi kuasa hukum kepadanya untuk mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke MA.
"Namun, jika ditelusuri lebih dalam (duc in altum), keempat orang itu sebenarnya tidak memiliki kepentingan langsung dengan adanya sejumlah norma dalam AD/ART Partai Demokrat yang mereka klaim bertentangan dengan UU Parpol dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Benny kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).