Hal itu, lanjut Hamdan Zoelva, merupakan upaya agar Partai Demokrat tidak mendapat kesempatan untuk memberi penjelasan.
"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," bebernya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kedua, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil dengan menjadikan Menkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA.
Permohonan uji materiil atas AD/ART Partai Demokrat ke MA, lanjut Hamdan, bukanlah sesuatu yang lazim.
Hal ini karena permohonan tersebut menjadikan AD/ART partai sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Hamdan berpedoman pada Pasal 1 butir 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Berdasarkan ketentuan di pasal tersebut, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan karena tidak mengikat secara umum dan tidak ditetapkan oleh lembaga negara.
Hamdan mengatakan, baru kali ini dirinya mendengar AD/ART parpol disebut sebagai peraturan perundang-undangan.