Sebab, Yusril mengatakan, istilah tersebut hanya dikenal dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikenal di MA.
"Kan enggak ada dasar hukumnya, karena di MA kan tidak dikenal pihak terkait. Di MK ada, jadi kontradiksi kan? Di satu pihak, bilang seharusnya yang dijadikan termohon adalah pihak yang membuat AD/ART, tetapi kok mohon dijadikan pihak terkait?" kata Yusril.
Baca Juga:
Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Pakpak Bharat Berjalan Lancar
Yusril mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait semestinya bukan pihak yang membuat anggaran dasar partai sebagaimana alasan Demokrat, melainkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan pengujian di MA.
Menurut Yusril, langkah Demokrat itu pun kontradiktif dengan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, yang menyebut JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai upaya penyimpangan hukum.
"Lha, mereka datang ke MA kemarin mohon dijadikan pihak terkait, apa enggak menyimpangi hukum? Selama ini bilang permohonan di MA itu pasti akan ditolak hakim, tetapi kok kalang kabut," ujar Yusril.
Baca Juga:
Usai Acara HUT RI Ke- 80,Pemkab Karo Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Forkopimda ,Paskibraka dan LVRI
4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva
Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menanggapi judicial review atau uji materiil atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.